Parlementaria Maluku

Komisi IV: Tata Kelola Dana BOS Belum Sesuai Regulasi

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary mengungkapkan hasil pengawasan Komisi IV pada sejumlah sekolah di 11 kabupaten kota ditemukan belum maksimal dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan hasil pemeriksaan BPK tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi.

“Catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI bahwa memang tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi terutama mengutamakan transparansi, partisipasi untuk menciptakan akuntabilitas publik. Memang ini benar belum maksimal saat pengawasan komisi,” tandas Atapary kepada ZonaInfo.id, Selasa (31/5/2022).

Untuk mencegah pengelolaan dana BOS yang belum maksimal, kata Atapary Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sejak tahun 2021 membuat salah satu kebijakan yaitu meminta setiap sekolah dalam pengelolaan dana BOS wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Lanjut Atapary dalam menyusun RKAS harus melibatkan 4 komponen utama sampai pada penetapan.

“Empat komponen itu diantaranya kepala sekolah, bendahara, dewan guru baik yang ASN maupun honor/kontrak dan juga orang tua murid lewat komite,” jelasnya.

Atapary mengakui sebelumnya proses ini diabaikan. Penyusunan RKAS hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara. Itu hasil temuan dan pengawasan komisi.

“Sehingga kita buat kebijakan mulai tahun 2022 ini proses penyusunan RKAS itu sudah harus mengutamakan prinsip partisipasi dan transparan,” tegasnya

Lanjut dia, penegasan ini dibuat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Apabila kepsek tidak melakukan maka akan diberikan sanksi berupa mutasi.

“Kebijakan ini berlaku di tahun ini. Setelah ditetapkan setiap sekolah memiliki kewajiban untuk mengumumkan di papan informasi atau baliho setiap sekolah,” ujar Atapary.

Minimal dari  dana BOS yang diberikan apa saja  yang dilakukan dalam tahun itu untuk sekolah.

“Kalau anggaran tidak cukup untuk dana BOS bisa sampaikan kepada komite sekolah dan orang tua murid untuk sumbangan pendidikan. Tetapi atas kesepakatan dan kerelaan dari orang tua,” tandas Atapary.

Setelah kepala sekolah melakukan RAKS pertanggungjawaban juga harus melibatkan 4 komponen tadi untuk dipajang di baliho sekolah.

Dengan cara ini, Atapary berharap  manajeman tata kelola dana BOS semakin baik. (ZI-10)