
Komisi I: Penjabat Bupati KKT Harus Segera Bayar Hutang Pihak Ketiga
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey untuk segera membayar hutang pihak ketiga yang jumlahnya mencapai Rp 300 miliar.
“Kita minta Penjabat Bupati KKT untuk segera menyelesaikan hutang ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, di Ambon, Selasa (31/5/2022).
Dia mengungkapkan, DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu, telah mengundang Penjabat Bupati KKT untuk membicarakan banyak hal, terkait dengan aspirasi masyarakat yang selama ini disuarakan, yakni hutang kepada pihak ketiga yang belum kunjung diselesaikan.
”Ya, jadi dalam rapat itu kami sekedar memberikan masukan, bagaimana formulasi yang nantinya digunakan, untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 miliar. Entah nanti dicicil oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar, atau ada kebijakan lain yang akan ditempuh,” ujar Wenno.
Menurut Wenno, Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan perintah untuk hutang itu harus dibayarkan. Namun karena enggan dibayar oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar di masa kepemimpinan Petrus Fatlolon, maka hutang tersebut menjadi beban daerah.
Ironisnya, lanjut Wenno, sejumlah proyek infrastruktur sudah diselesaikan pembangunannya, bahkan telah dinikmati oleh masyarakat KKT.
Sayangnya, ungkap dia, ada sejumlah proyek yang disuarakan masyarakat terindikasi korupsi. Parahnya lagi, banyak pengusaha asal Papua yang diakomodir untuk mengerjakan sejumlah proyek di kabupaten setempat.
”Padahal harapan kami, perputaran uang tetap di Maluku, khususnya di KKT agar bisa mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat di sana,” tandasnya. (ZI-19)