Hukum & Kriminal

Polres Malteng Ungkap Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Tangkap Tiga Tersangka

ZonaInfo.id, Masohi – Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis ganja antar Provinsi di Kota Masohi pada pertengahan bulan Juli 2022.

Hal ini diungkapkan Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty kepada awak media dalam keterangan pers di ruang rupatama Mapolres Malteng, Selasa (2/8/2022).

Kapolres didampingi Wakapolres Malteng Kompol Bambang Surya Wiharga, Kasat Narkoba Iptu Andi Erwin Poleonro dan Kabag Humas Polres Malteng Iptu Wijaya.

Dua kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut berdasarkan laporan Polisi LP Model A/28/VII/2022/Polres Malteng tanggal 15 Juli 2022 dengan dua tersangka ZA (24 thn) dan RW (23 thn).

Kapolres menjelaskan ZA berperan sebagai bandar narkoba jenis ganja. Ia mendapatkan ganja dari salah satu bandar di Kota Medan, Sumatera Utara

Tersangka ZA membelinya dengan cara memesan melalui pesan whatApp dengan nama ID WA BNG Dedi.

Sudah dua kali ZA bertransaksi dengan Dedi. Harga ganjanya per paket Rp 2 juta rupiah.

Saat ZA melakukan transaksi kedua ia dibantu oleh RW yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan ZA dan RW, kata Kapolres berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan kedua tersangka hendak melakukan pengambilan kiriman paket ganja yang dikirim oleh Dedi melalui jasa pengiriman JNE Express.

“Sat Res Narkoba Polres Maluku Tengah melakukan tindakan pengecekan sekaligus menangkap kedua tersangka saat hendak mengambil kiriman paket ganja tersebut,” ujar Kapolres.

Selanjutnya pada 16 Juli 2022 Sat Res Narkoba Polres Malteng juga berhasil menangkap salah satu bandar narkoba jenis ganja yang dikirim juga oleh Dedi kepada tersangka RAT (30 thn).

Penangkapan RAT berdasarkan laporan Polisi LPA/29/VII/2022/Polres Malteng tertanggal 16 Juli 2022.

Kapolres menjelaskan lagi ZA maupun RAT memperoleh barang haram tersebut berawal ketika kedua tersangka melakukan pertemanan dengan seseorang di jejaring sosial Facebook dengan nama akun FB Apriltia.

Dari pertemanan itu FB Apriltia mengirimkan gambar ganja dan menawarkan barang haram itu kepada kedua tersangka. Kedua tersangka lalu menanyakan harganya.

Setelah sepakat dengan harga, FB Apriltia mengirimkan nomor WA dengan nama Dedi kepada tersangka.

“Ganja yang diperoleh ini akan dijual kembali oleh tersangka ZA, RW dan juga RAT kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kapolres berjanji melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut.

“Kami akan berusaha untuk membongkar jaringan narkoba antar provinsi tersebut sehingga tidak lagi melibatkan masyarakat di Malteng,” tandasnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Kota Medan guna menginformasikan kalau adanya peredaran narkoba antar provinsi yang melibatkan aku facebook FB Apriltia dan nomor WA Dedi yang saat ini sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polres Malteng.

Ia menambahkan tersangka ZA dan RW disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 junto pasal 55 KUH Pidana.

Sementara tersangka RAT disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI-20)